Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT SDS, Satu Tersangka Diamankan
Foto: ist
INTIREDAKSI24. COM, DUMAI – Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mess PT SDS, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 3 November 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/XI/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan, tertanggal 3 November 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban bersama tiga orang rekannya sedang beristirahat di dalam Mess PT SDS setelah pulang bekerja.
Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, salah seorang saksi membangunkan korban dan memberitahukan bahwa telepon genggam miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati telepon genggam miliknya tidak lagi berada di tempat semula.
Tidak hanya itu, dua orang saksi lainnya turut kehilangan barang berharga. Salah seorang saksi kehilangan satu unit handphone, sementara saksi lainnya kehilangan tas berisi dompet, KTP, kartu ATM, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelapor serta hasil analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial RE.
Dalam proses penyelidikan, pada 15 Oktober 2026, tim opsnal mendapatkan informasi dari Polsek Dumai Timur terkait pengamanan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan les cokelat. Di dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan satu unit handphone Redmi Note 9 warna ungu dan satu lembar KTP milik korban.
Sepeda motor tersebut sebelumnya ditinggalkan oleh terduga pelaku saat dikejar oleh pelapor dan para korban di Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya, barang bukti diamankan oleh Polsek Dumai Timur dan kemudian dijemput oleh tim opsnal Polsek Sungai Sembilan untuk kepentingan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Dumai Timur di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Tim opsnal Polsek Sungai Sembilan kemudian berkoordinasi dan menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Sungai Sembilan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka RE mengakui telah melakukan pencurian di Mess PT SDS bersama seorang rekannya berinisial W (DPO). Adapun barang yang diambil berupa tiga unit handphone masing-masing merek Redmi Note 9 warna ungu, Oppo A16 warna silver, dan Samsung A04E warna hijau muda, serta satu tas sandang berisi dompet, KTP atas nama AAW dan uang tunai.
Tersangka juga mengakui bahwa dua unit handphone hasil pencurian telah dijual, sementara satu unit handphone Redmi Note 9 dan KTP milik korban disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat Street.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam les cokelat, satu unit handphone Redmi Note 9 warna ungu, serta satu lembar KTP atas nama AAW.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan. Penyidik juga masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan pengejaran terhadap seorang rekan tersangka berinisial W yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Komentar Via Facebook :