Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro Sikat Habis Bandar dan Kurir Narkoba
Foto: Ist
INTIREDAKSI24,COM, DUMAI — Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai menangkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan secara nyata. Di bawah komando tegas Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., jajaran Polres Dumai tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jaringan internasional yang mencoba merusak masa depan bangsa.
Dalam kurun waktu satu bulan kepemimpinannya, AKP Gus Purwantoro memimpin langsung operasi penindakan hingga berhasil menggulung 8 kasus besar dan meringkus 10 tersangka jaringan lintas negara (Malaysia–Rupat–Pekanbaru–Dumai). Puncak dari tindakan tegas ini ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti bernilai besar yang dipimpin langsung oleh AKP Gus Purwantoro di halaman belakang Kantor Polres Dumai pada Kamis (17/9/2026).
Kami tegaskan, tidak ada tempat dan tidak ada kata kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Dumai! Siapa pun yang berani bermain-main, pasti akan kami sikat dan proses hukum secara maksimal. Setiap gram barang haram yang kami sita adalah bukti komitmen mati-matian kami dalam menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda!" terang AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. dengan nada keras dan mantap.
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindakan Terukur Jajaran AKP Gus Purwantoro
Aksi cepat, cerdas, dan terukur tim Sat Resnarkoba Polres Dumai berhasil menyita sekaligus memusnahkan barang bukti berupa:
Shabu: 2.567,77 gram
Ganja: 3.554,71 gram
Ekstasi: 1.422 butir (579,65 gram)
Happy Five: 122 butir (24,4 gram)
Etomidate: 10 pcs
Langkah hukum tegas yang dipimpin AKP Gus Purwantoro ini secara nyata berhasil menyelamatkan sedikitnya 25.046 jiwa masyarakat dari bahaya mematikan penyalahgunaan narkotika.
Daftar 8 Kasus & 10 Tersangka Jaringan Internasional yang Disikat:
LP/A/98/VIII/2026: Shabu 1.756,74 gr, Ganja 3.554,71 gr, Ekstasi 16,88 gr, & Happy Five 24,4 gr — Tersangka: Wahyu Marfariza alias Rambo.
LP/A/103/VIII/2026: Shabu 639,83 gr — Tersangka: Filzianto alias Pil.
LP/A/107/IX/2026: Ekstasi 525,39 gr & Etomidate 10 pcs — Tersangka: Alhamda Husni & Muhammad Iqbal.
LP/A/78/VII/2026: Shabu 168,68 gr & Ekstasi 1,09 gr — Tersangka: Wahyu Saputra alias Pekong.
LP/A/89/VIII/2026: Ekstasi 32,72 gr — Tersangka: Muhamad Fauzan.
LP/A/92/VIII/2026: Shabu 2,52 gr — Tersangka: Abdul Jakbar Siregar & Mhd Wahyu.
LP/A/100/VIII/2026: Ekstasi 2,46 gr — Tersangka: Rio Rivaldo Tarigan.
LP/A/101/VIII/2026: Ekstasi 1,11 gr — Tersangka: Bangun Wiratama.
Ancaman Hukuman Maksimal: Pidana Mati!Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal terberat dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun serta denda berat ditambah sepertiga.
Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Dumai, AKP Gus Purwantoro bersama Kanit I dan Tim Humas Polres, serta disaksikan instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan BNN Kota Dumai. Penindakan agresif ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
ngat, kami tidak akan pernah berhenti mengejar kalian. Bersama-sama, kita bersihkan dan sterilkan Kota Dumai dari seluruh jaringan narkoba!" tutup Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro. (*)
Komentar Via Facebook :