Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional
Foto: Ist
INTIREDAKSI24,COM, DUMAI – Polres Dumai kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkotika. Sebanyak 2.567,77 gram sabu, 3.554,71 gram ganja, 1.422 butir ekstasi seberat 579,65 gram, 122 butir Happy Five seberat 24,4 gram dan 10 pcs Etomidate dimusnahkan setelah Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 10 tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan Kamis, 17 September 2026, di halaman belakang Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan unsur Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, BNN Kota Dumai serta jajaran Polres Dumai.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, bersama jajaran Unit I dan Unit II Satresnarkoba.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil membongkar sejumlah perkara yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar, dengan narkotika yang diperoleh atau diambil melalui jalur Rupat/Malaysia maupun Pekanbaru.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan narkotika.
Kami tidak akan berkompromi. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan berarti ada nyawa yang kita selamatkan,” tegas AKBP Fatikh Dedy Setyawan.
Menurut data Satresnarkoba, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 25.046 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Unit I Satresnarkoba Polres Dumai
LP/A/92/VIII/2026, 11 Agustus 2026, dengan barang bukti sabu 2,52 gram. Tersangka Abdul Jakbar Siregar alias Jakbar dan Mhd Wahyu alias Wahyu.
LP/A/98/VIII/2026, 22 Agustus 2026, dengan barang bukti sabu 1.756,74 gram, ganja 3.554,71 gram, ekstasi 16,88 gram dan Happy Five 24,4 gram. Tersangka Wahyu Marfariza alias Rambo.
LP/A/103/VIII/2026, 28 Agustus 2026, dengan barang bukti sabu 639,83 gram. Tersangka Filzianto alias Pil alias Abak.
LP/A/107/IX/2026, 12 September 2026, dengan barang bukti ekstasi 525,39 gram dan Etomidate 10 pcs. Tersangka Alhamda Husni alias Hamda dan Muhammad Iqbal alias Iqbal.
Unit II Satresnarkoba Polres Dumai
LP/A/78/VII/2026, 23 Juli 2026, dengan barang bukti sabu 168,68 gram dan ekstasi 1,09 gram. Tersangka Wahyu Saputra alias Pekong.
LP/A/89/VIII/2026, 6 Agustus 2026, dengan barang bukti ekstasi 32,72 gram. Tersangka Muhamad Fauzan alias Fauzan.
LP/A/100/VIII/2026, 23 Agustus 2026, dengan barang bukti ekstasi 2,46 gram. Tersangka Rio Rivaldo Tarigan alias Kang Doyok.
LP/A/101/VIII/2026, 22 Agustus 2026, dengan barang bukti ekstasi 1,11 gram. Tersangka Bangun Wiratama alias Wira.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai perkara masing-masing, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari jalur masuk hingga pengedarannya.
Kapolres Dumai juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mendekati narkoba.Warga Dumai, jauhi narkoba. Jangan menjadi pengguna, kurir maupun pengedar. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera informasikan kepada kepolisian,” tegasnya.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi Polres Dumai, Pengadilan, Kejaksaan dan BNN dalam pemberantasan narkotika serta menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Narkoba dimusnahkan, jaringan diburu, pelaku diproses hukum. Polres Dumai menegaskan tidak ada kompromi terhadap narkotika. (*)
Komentar Via Facebook :