47,5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Dumai

47,5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Dumai

Foto: Ist

INTIREDAKSI24,COM, DUMAI – Tim Bea Cukai Dumai Kembali menggalkan bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui perairan Rokan Hilir, Kamis (10/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram sabu (methamphetamine), 20.044 butir ekstasi (MDMA), serta 3.600 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp132,7 miliar. Penindakan ini juga diperkirakan mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap 262.411 jiwa, dengan potensi penghematan keuangan negara sekitar Rp390,7 miliar.

Operasi bermula dari informasi intelijen Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju pesisir Pantai Timur Sumatera.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui operasi gabungan. Tim Patroli Laut Jaring Sriwijaya Bea Cukai Dumai menyisir perairan Bagan Siapi-api hingga Sinaboi, sementara tim darat mengawasi pergerakan orang dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas darat mendapati dua orang menggunakan sepeda motor mendekati sebuah perahu nelayan di salah satu dermaga pesisir Bagan Siapi-api. Saat hendak diperiksa, perahu tersebut langsung tancap meninggalkan dermaga.

Pengejaran pun dimulai.Informasi diteruskan kepada tim laut yang kemudian menyisir perairan hingga kawasan Pulau Halang. Sekitar pukul 22.58 WIB, kapal kayu yang dicurigai akhirnya ditemukan dalam kondisi lego jangkar.

Begitu petugas mendekat, dua orang di atas kapal berusaha kabur. Salah satunya langsung menceburkan diri ke laut, sementara seorang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri.

Petugas memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, keduanya kembali menceburkan diri ke laut dan menghilang dalam gelapnya perairan.

Penyisiran dilakukan, tetapi kedua orang tersebut belum berhasil ditemukan. Petugas kemudian menggeledah kapal.

Hasilnya, ditemukan enam kardus besar berisi barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti terdiri dari sabu, ekstasi, serta cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.

Dua orang yang sebelumnya diamankan dari lokasi darat, berinisial S dan D, kemudian diperiksa. Dari keterangan awal, keduanya mengaku diperintah seseorang berinisial A yang diduga sebagai pengendali dan kini berstatus DPO.

Pengejaran tidak berhenti. Pada Sabtu (12/9/2026), seorang terduga berinisial F akhirnya berhasil dibekuk di sebuah rumah di Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.

Pemeriksaan kembali dilakukan pada Minggu (13/9/2026) dengan melibatkan Unit K9 Kanwil DJBC Riau. Seluruh muatan kapal diperiksa secara menyeluruh dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Sementara satu unit perahu nelayan yang digunakan dalam pengiriman diamankan dan ditambatkan di Dermaga Pokala Dumai.

Penindakan ini menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam memutus jalur masuk barang terlarang. Pengawasan wilayah perairan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk membendung masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045. (*) 

Komentar Via Facebook :