DPO Korupsi Rp545 Juta Ditangkap Satgas SIRI Kejagung Dumai

DPO Korupsi Rp545 Juta Ditangkap Satgas SIRI Kejagung Dumai

INTIREDAKSI24.COM.Pada hari Rabu 19 agustus 2026 Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Dumai mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai.

 DPO atas nama Tengku Muhammad Nasir tersebut merupakan terpidana tindak pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut dari hasil pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 s.d.Juni 2014.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru nomor 78/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Pbr, menyatakan bahwa Terpidana Tengku Muhammad Nasir terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 74 ayat (1) KUHPidana UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 545.908.875.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai untuk ditindaklanjuti.

(Linda)

Kejaksaan RI Kejaksaan Tinggi Riau

 

 

Tags : Daerah
Komentar Via Facebook :