Polsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan Bongkar Pondok Penyimpanan Narkotika  

Polsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan Bongkar Pondok Penyimpanan Narkotika  

INTIREDAKSI24.COM. DUMAI — Perkebunan sawit seluas sekitar 50 hektare ternyata menyimpan tempat persembunyian narkotika. Polsek Bukit Kapur bersama tim gabungan membongkar sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat penampungan narkotika dan mengamankan WM (36).

Pengungkapan bermula saat personel Polsek Bukit Kapur bersama tim PT Arara Abadi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Saat menyisir kawasan perkebunan, petugas mencurigai sebuah pondok yang berada di tengah kebun.

Kecurigaan tersebut terbukti. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi berbagai jenis, dua bungkus serbuk ekstasi dan 132 butir Happy Five.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan WM yang bersembunyi tidak jauh dari pondok.

Penggeledahan dilanjutkan hingga bagian plafon. Polisi kembali menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di lokasi tersebut.

Total narkotika yang diamankan mencapai sekitar 5,4 kilogram, terdiri dari 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram pil ekstasi atau 117,5 butir, 17,44 gram serbuk ekstasi, serta 26,4 gram Happy Five atau 132 butir.

Dalam foto barang bukti yang ditampilkan, terlihat uang tunai, dua unit telepon seluler, timbangan digital, sejumlah dokumen, tas, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan pengungkapan kasus.

Dari total narkotika tersebut, polisi memperkirakan 20.049 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap WM diduga berperan sebagai kurir. Ia menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial I yang diduga berasal dari Pulau Rupat dan berperan sebagai pengendali.

Narkotika diserahkan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan kebun ubi, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Atas perintah I, WM kemudian menyembunyikan barang haram tersebut di pondok milik orang tuanya di tengah perkebunan sawit seluas sekitar 50 hektare di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Namun sejak 3 Agustus 2026, komunikasi WM dengan I terputus. WM tetap menyimpan narkotika tersebut hingga akhirnya keberadaannya terendus aparat dan dirinya diamankan.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tertanggal 22 Agustus 2026, dan dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dumai, Rabu (26/8/2026).

Atas perbuatannya, WM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polsek Bukit Kapur di bawah kepemimpinan AKP Boy Setiawan kembali menunjukkan gerak cepat dalam membongkar persembunyian narkotika. Lokasi terpencil bukan tempat aman bagi pelaku. Polisi menemukan, menyita, menangkap, dan terus memburu jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.

20.049 jiwa diperkirakan terselamatkan. Satu pondok dibongkar, satu kurir diamankan, dan 5,4 kilogram lebih narkotika gagal beredar.

Tags : Polsek
Komentar Via Facebook :